INDOJABAR.COM || PURWAKARTA – Pembangunan Kantor Desa Cianting Utara, Kecamatan Sukatani, Purwakarta tidak transfaran alias tanpa papan proyek kegiatan, Pelaksanaan kegiatan pembangunan Kantor Desa kemungkinan menggunakan Anggaran Bantuan Provinsi Jawa Barat.
Pantauan media online indojabar.com saat berkunjung ke lokasi pada Selasa 27 Juni 2023, Desa tersebut sedang melakukan pembangunan rehab Kantor Desa, sayangnya pembangunan tersebut tidak ditampilkan plang nama kegiatan, berapa dan dari mana sumber dananya untuk pembangunan tersebut, sehingga mengundang tanda tanya.
Kalau tidak adanya papan proyek, pembangunan Kantor Desa berarti sangat berbeda dengan proyek pembangunan Desa lain, sehingga masyarakat penuh tanda tanya tentang jumlah anggaran pembangunan Kantor Desa tersebut.
Mendapati hal tersebut, media online indojabar.com coba konfirmasi Kepala Desa Cianting Utara Imam Tabroni, melalui jaringan seluler pesan Whats App pada Rabu 28 Juni 2023. Namun Kepala Desa enggan berkomentar apapun, pesan Whats App hanya di baca.
Kalau kita berpacu dengan Regulasi UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Bangunan yang dianggarkan pemerintahan seharusnya papan proyek kegiatan pembangunan Desa harus dipasang sesuai dengan regulasi di atas.
Meskipun aturan memasang papa nama sudah diatur dalam Undang-Undag dan biaya pembuatan dan pemasangan papan informasi kegiatan proyek sudah masuk dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB), tetapi dalam pelaksanaannya masih saja ada pelaksana kegiatan yang enggan memasang papan informasi kegiatan pembangunan yang bersumber dari anggaran pemerintah. (Sep21)