Berita  

Sangsi Pidana Terhadap Pelaku Penipuan Online

banner 120x600

INDOJABAR.COM – PENIPUAN Online merupakan suatu kejahatan yang dilakukan dengan cara mengelabui orang, yang biasanya dilakukan dengan menggunakan alat elektronik seperti melalui handphone.

Didalam penipuan tentunya ada korban dan pelaku. Di era canggihnya teknologi seperti ini tentunya semakin gampang juga orang untuk menipu, dan semakin beragam pula modus penipuan online ini.

Dikarenakan penipuan online selalu ada korban yang dirugikan maka ada sanksi juga untuk pelaku yang melakukan penipuan online, yang diatur di dalam KUHP dan UU ITE. Menurut pasal 28 ayat (1) UU ITE dijelaskan mengenai kerugian konsumen dalam transaksi elektronik yaitu, setiap orang yang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Berikut merupakan sanksi pidana yang bisa diberikan kepada pelaku penipuan online :

  • Pasal 45A ayat (1) UU ITE

Didalam pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

  • Pasal 378 KUHP

Dalam pasal ini diatur mengenai pasal penipuan yang mana menyatakan bahwa barang siapa yang memiliki maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hak baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu baik menggunakan akal sehat dan tipu muslihat ataupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk seseorang agar memberikan barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang maka akan dihukum dengan penipuan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.

Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur hal yang berbeda.

Baca juga :  Kunker, Ketua Persit KCK Korcab Korem 063 III Siliwangi Kunjungi Demplot Kebon Sayur di Kodim 0619

Hal ini disebabkan karena pada Pasal 378 KUHP mengatur mengenai penipuan secara konvensional sedangkan pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE diatur mengenai berita bohong dan menyesatkan sehingga menyebabkan kerugian terhadap konsumen dalam transaksi elektronik.

Walaupun begitu, di antara keduanya terdapat persamaan yaitu menyebabkan kerugian bagi orang lain.

Oleh :
Anifa Falentine, Rania Nur Syifa, Muhammad Irfan
Fakultas Hukum Universita Pakuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *